Uncategorized

Pemborong mengelukan, Proyek jalan Cor Beton dari SMAN 1 Padang Tepong menuju Tebat Besar Desa Batulintang Belum Dibayar

Shafaindonesia.online

EMPAT LAWANG – Sumatera Selatan

Pemborong berinisial P mengeluhkan, Proyek Jalan Cor Beton dari SMAN 1 Desa padang Tepong menuju Tebat Besar Desa Batulintang, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan, (Sumsel) hingga saat ini belum Dibayar, Senin 23/12/2024.

Hasil Investigasi awak Media di lapangan, memang benar proyek tersebut belum di bayar oleh yang bersangkutan, padahal Proyek tersebut dikerjakan sejak Juli Tahun 2023 dikerjakan sesuai Kelender yang ditentukan.

Yang di keluhkan Pemborong P hingga saat ini belum ada tanda tanda penyelsaian untuk mencairkan Dana yang tunda bayar oleh pihak yang bersangkutan, “ungkapnya.

Selain itu Pemborong P menyampaikan, “beliau masi menggu atikat baik dari yang bersangkutan, saya mengharap dalam proyek tersebut jangan sampai ada yang Dirugikan,”Tutur P.

“Masalah ini saya sampaikan pada Publik agar saya mendapat keadilan, saya ingin kepastian kapan Dana tersebut bisa dicairkan, sedangkan pekerjaan tersebut suda saya jalankan sesuai dengan aturan yang di berikan kepada kami pemborong, “Jelas P.

Ada kekeliruan dan kekurangan sudah saya lakukan perbaikan, diantaranya Perubahan pekerjaan proyek konstruksi dalam bentuk perubahan kontrak yang disebut Contract Change Order (CCO). Menurut dalam proyek konstruksi merupakan kegiatan merubah lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksaan sudah saya lakukan, “Tutur P.

Sebelumnya Awak media telah melakukan Komfirmasi pada pemilik CV Arya Dava Kuasa Drektur yang berinisial R, beliau mengatakan, pihak CV Arya Dava menyarankan agar pihak pemborong memjalankan tahapan berita acara pembayaran agar dapat di proses,”Jelasnya.

Untuk mengklarifikasi hal tersebut Pemborong P mengirimkan surat kepada kuasa Drektur CV Arya Dava Kuasa Drektur tersebut membalasnya dengan pesan WhatsApp melalui awak media untuk di sampaikan kepada Pemborong P yang bertuliskan:

“Mg sampaikan ngen kk poin, katek gunonyo se mintak” sampaikan ini. Mase ado waktu men ndak beurosan langsong ke dinas itu. Men aku ndo ke ngurosi urosan jemo agi, aku ni tmalam di tebeng ngurosi urosan aku. Urosan aku nian belom tentu tuntas. Ndo payah ado surat” menyurat agi. Kruankan langsong ke dinas dan rian.

Di artikan dalam bahasi Nasional, “Paman sampaikan dengan Kakak Poi tidak ada gunanya menyampaikan ini, masi ada waktu kalau mau ngurusnya ke Dinas, kalau saya tidak akan mengurusi Orang lain lagi, saya bermalam di tebing tinngi ngurusi urusan saya, urusan saya ini pun belum tentu tumtas, tidak perlu ada surat menyurat lagi, ketahui langsung kedinas dan Rian, “isi Surat tersebut.

Atas penjelasan surat tersebut, Pemborong P tidak tinggal diam “saya akan terus memperjuangkan hak saya, berarti Pihak CV Arya Dava mengelak untuk proses pencairan Dana tersebut, apapun caranya saya tetap berjuang, karena saya pihak yang dirugikan, tidak sedikit modal yang saya keluarkan untuk menjalankan Proyek tersebut, kata “P.