DaerahHukumNasionalNewsWordPress

Pelantikan kepala Daerah di Undur Hingga Maret, Ini Penjelasan “Bima Mendengari

Shafaindonesia.online Jumat,27/12/2024- Bima mengatakan bahwa penjadwalan pelantikan disesuaikan dengan agenda persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan jadwal persidangan MK, yang sebelumnya juga mengalami penundaan, menjadi pertimbangan utama.

Hal ini dikarenakan pendaftaran perkara di MK untuk Pilkada Desember 2024 diundur menjadi Januari 2025.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada, dikatakan Bima, akan ditunda hingga seluruh pasangan calon dinyatakan bebas dari sengketa. Hal ini didasarkan pada prinsip penyelenggaraan Pilkada serentak yang mengharuskan masa pemerintahan seluruh kepala daerah terpilih, dimulai secara bersamaan, guna menjamin keseragaman dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bima menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menyesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), mendorong upaya agar proses tersebut dapat diselesaikan secara serentak.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pernyataannya, “Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan.

Red,.