DaerahHukumNasionalNews

Pembangunan Jalan Usaha Tani Percepat Akses Transportasi Warga Desa Martapura Kecamatan Sikap Dalam.

27 Desember 2024 13:13:57 Berita Desa
Shafaindonesia.online –Martapura, Empat Lawang.


Jalan yang baik merupakan salah satu dambaan tiap pengguna jalan. Selain mempercepat waktu berkendara, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melewatinya.

Fakta di lapangan menggambarkan rata-rata jalan di pedesaan maupun di tengah persawahan masih banyak yang belum layak. Saat musim kemarau, masyarakat harus merasakan dampak kepulan debu yang beterbangan. Saat musim penghujan, masyarakat harus merasakan jalan becek dan licin. Maka dari itu, pembangunan jalan usaha tani menjadi alternatif terbaik dalam mengatasi masalah yang terjadi di lingkungan pertanian.

Jalan Usaha Tani (JUT) yaitu jalan yang dibangun oleh pemerintah Daerah atau masyarakat untuk memudahkan transportasi dan aksesibilitas ke lahan pertanian. Jalan ini menghubungkan dari desa Martapura menuju talang Godang kecamatan Pendopo Barat,antara lahan pertanian dengan jalan raya utama, serta menghubungkan antara lahan pertanian dengan sumber daya pertanian seperti irigasi dan input pertanian lainnya. JUT menjadi solusi dalam meningkatkan aktivitas pertanian warga setempat.

Jalan Usaha Tani (JUT) menjadi salah satu program kerja Pemerintah Desa Martapura. Pembangunan tersebut bertempat di Desa Martapura Kecamatan Sikap Dalam. Pembangunan pavingisasi di area pertanian Desa Martapura merupakan lanjutan dari pavingisasi Tahun Anggaran 2024
Anggaran yang dibutuhkan untuk Pembangunan jalan Talang Tebat Abang itu cukup besar.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2024.
Sutran Hadi selaku kepala Desa Martapura mengatakan jika jalan usaha pertanian memiliki peran cukup penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Desa Martapura. Pembangunan JUT memudahkan masyarakat yang melewati jalan sekitar, serta dengan adanya pembangunan jalan paving ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian.

Tapi dengan adanya jalan ini Masi ada beberapa masyarakat yang keras kepala dan sedikit menjengkelkan atau bisa di sebut menghalangi perbaikan jalan itu dengan dalil merusak saluran air kami (peralon airnya peca).

Komentar salah satu warga desa Martapura Bapak “Darwin”orang itu sudah tidak waras lagi pemerintahan desa dan kabupaten memperbaiki jalan perkebunan itu untuk keperluan masyarakat talang itulah mengapa masih ada yang bodoh dan o’on menghalangi perbaikan jalan yang di Bagun oleh pemerintah itu kalau masyarakat ada yang melapor dan menuntut bisa di kenakan pidana sesuai dengan pasal:

Pasal yang mengatur kejahatan terhadap kekuasaan umum, termasuk penghalangan pekerjaan proyek, terdapat di dalam buku 2 Bab VIII Pasal 207 sampai 241 KUHP.

Unsur-unsur dari pasal ini adalah:
Unsur subjektif, yaitu orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
Unsur objektif, yaitu perbuatannya bersifat melawan hukum
Unsur melawan hukum tersebut dapat berupa:

Dengan ancaman kekerasan
Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah
Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Jadi kalau menurut saya kata Bapak “Darwin”mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat itu, dukunglah apa bila pemerintah desa ada kegiatan untuk kepentingan masyarakat banyak,kan enaknya kita juga lebih mudah menuju akses ke perkebunan kita sendiri masalah saluran air yang rusak atau pecah kan itu bisa kita ganti dan perbaiki lagi tutupnya.

Journalis : Surya dilaga