Sungguh terlalu .!!! Diduga Peratin Jarang Masuk di Saat Jam Kantor
Shafaindonesia.online
Jumat, 10 Januari 2025
Lampung Barat, – Kecamatan Batu Katulis – Ketika awak media melakukan kontrol sosial ke Pekon way ngison, Kecamatan Batu katulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
Perihal tersebut nyata menjadi temuan ketika tim media ini menyambangi hendak silaturahmi ke Balai Pekon Way ngison.
Kedatangan kami bermaksud silaturahmi menemui Peratin Pekon Setempat, di hari dan jam kerja ke Balai Pekon bukan ke rumah.
Namun sesampainya di kantor kami kaget karena tidak ada satu orang pun yang berada di tempat, kondisi masih dalam jam kerja 09:00 – 10:00 Wib.
Tidak ada aparatur Pekon satupun di tempat aparat pekon dan tampak juga berkibar sang saka merah Putih berkibar kusam dan Sobek terpasang di depan Balai Pekon Way ngisong.
Balai Desa yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, pada hari dan jam kerja seharusnya ada aparatur pekon/desa yang berada di tempat dan tidak dibiarkan kosong.
Peratin/kades beserta perangkat sudah mendapatkan tunjangan melalui siltap, harus nya tetap melakukan tugas nya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja.
Hal ini menyebabkan pelayanan Balai Pekon Way ngison tidak berjalan secara optimal, karena sulitnya pelayanan administrasi.
Sangat disayangkan seorang Pj peratin yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun di duga tidak dijalankan oleh pj peratin Pekon setempat dengan baik.
Hal ini sudah menyalahi peraturan pemerintah, seharusnya mereka wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat, dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (siltap).
Terkait Bendera Merah Putih yang dikibarkan di depan Balai Pekon jangan sampai diabaikan apalagi sampai kusam dan sobek, namun tetap dikibarkan. Seharusnya lambang Negara harus dijunjung tinggi kedaulatannya sebagai penghormatan kepada NKRI.
Sesuai peraturan terkait bendera negara, merah putih, telah diatur di Pasal 35,Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sang saka merah putih, salah satu disebutkannya, dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak,robek, luntur,kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera ditindak tegas, pj peratin dan aparaturnya diduga sering kesiangan ngantor, bahkan di jam kerja balai desa dibiarkan kosong.
Samapi saat ini, pihak pj peratin belum ada yang bisa di konfirmasi terkait dengan hal tersebut.
(Tim/Red)