DaerahHukumLatestNews

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan OKnum ASN ke – BAWASLU

Shafaindonesia.online

Jumat, 18 April 2025

EMPAT LAWANG – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2, dan sama sekali tidak dilibatkan. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta dalam hal ini melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapa pun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi pemilukada Empat Lawang ini akan kita laporan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” Ungkapnya mengakhiri.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk melakukan tindakan dalam hal Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang. guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut.