DaerahFEATUREDHukumNasionalNews

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024, Panduan Kerjasama Media dan Pemkab Berlaku 2025, Ini Isinya ?

Shafaindonesia.online

Tanggamus, Lampung

Sabtu,07 Desember 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pedoman kerjasama publikasi antara pemerintah daerah dengan media massa. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Aturan ini telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dan mantan Sekretaris Daerah, Hamid Heriyansyah Lubis, pada 21 Mei 2024. Perbup ini memuat persyaratan dan ketentuan kerjasama yang wajib dipenuhi oleh media massa, baik cetak, elektronik, maupun siber.

Dalam Pasal 8 hingga Pasal 10, disebutkan bahwa media massa yang ingin bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus harus memenuhi:

  1. Persyaratan Umum, seperti surat permohonan kerjasama, akta pendirian perusahaan yang disahkan Kemenkumham, NPWP, sertifikat dari Dewan Pers, hingga bukti kompetensi wartawan.
  2. Persyaratan Khusus, berbeda untuk media cetak dan online, seperti data oplah, usia website, jumlah pengunjung, dan link halaman khusus Kabupaten Tanggamus.

Pasal 13 mengatur mekanisme pembayaran kepada media massa, yang berdasarkan hasil verifikasi pihak ketiga melalui aplikasi online. Besaran pembayaran mengacu pada standar satuan harga Pemkab Tanggamus dan disesuaikan dengan kapasitas media.

Dalam Pasal 21, ditegaskan bahwa insan pers dilarang meminta atau menerima imbalan yang melanggar kode etik jurnalistik. Apabila media tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Pemkab Tanggamus berhak memutus kerjasama secara sepihak, sebagaimana tercantum pada Pasal 20.

Perbup ini juga mendorong implementasi sistem informasi berbasis digital untuk mengelola kerjasama antara Pemkab dan media massa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam publikasi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus, Suhartono, mengonfirmasi hal tersebut.

“Iya, Perbup ini akan diberlakukan mulai tahun depan (2025,” tegasnya Suhartono.

Link Download : Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Dengan diberlakukannya Perbup ini, Pemkab Tanggamus berharap sinergi dengan media massa dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan standar pers nasional.

( Irfan Fajri )