DaerahFEATUREDHukumNasionalNews

Ketua DPRD dan Masyarakat Empat Lawang Kecam Penghinaan oleh Akun TikTok @yunitasmansubroto

SHAFAINDONESIA.ONLINE

Minggu,08 Desember 2024

Empat Lawang – Sumatra Selatan

Pernyataan kontroversial yang diunggah akun TikTok @yunitasmansubroto menuai kecaman keras dari berbagai pihak di Kabupaten Empat Lawang. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” yang dianggap sebagai penghinaan dan mencoreng nama baik kabupaten.

Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat setempat menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak dapat diterima. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, Darli SH, MH, juga angkat bicara terkait masalah ini. “Saya mengecam keras pernyataan tersebut. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan tinggal diam jika nama baik dan martabat masyarakat Empat Lawang direndahkan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Darli.

Darli menambahkan, tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penghinaan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Perwakilan aliansi masyarakat juga menyerukan pentingnya menjaga keharmonisan di tengah keberagaman. “Kami ingin agar pernyataan ini tidak hanya disikapi dengan serius, tetapi juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi penghinaan semacam ini di ruang publik,” ujar salah satu perwakilan aliansi.

Selain itu, masyarakat Empat Lawang diajak untuk tetap bersikap bijak dan tidak terpancing emosi dalam menyikapi persoalan ini. Mereka diharapkan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang agar tercipta keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menggunakan media sosial secara bijak. “Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau menghina kelompok tertentu,” tambah Darli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu respons dari aparat penegak hukum untuk langkah lanjutan terhadap pelaku. Masyarakat Empat Lawang berharap kasus ini segera dituntaskan demi menjaga kehormatan dan martabat kabupaten.