Sumsel: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada serentak 2024 Resmi Diundur hingga Maret
Shafaindonesia.online
Sabtu,4 Januari 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati resmi ditunda bulan Maret tahun 2025 mendatang, sebelumnya Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur diagendakan pada tanggal 7 Februari, sedangkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Februari.
Jadwal pelantikan Kepala Daerah untuk bulan Februari tersebut, sebelumnya di agendakan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 80 tahun 2024.
Diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah ini, dikarenakan berubahnya jadwal dimulainya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak tahun 2024, yang diagendakan dimulai sidang perdananya pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang.
Dikurif dari Beritanesia.com edisi 3 Januari 2025, pihak Mahkamah Konstitusi RI paling lambat merampungkan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 paling lambat tanggal 13 Maret 2025, sementara untuk jadwal pembacaan putusan gugur ataupun tidaknya gugatan dijadwalkan tanggal 11 Februari hingga 13 Februari.
Selanjutnya perkara yang masuk dalam tahap berikutnya, akan digelar persidangan lanjutan tahap pemeriksaan pada tanggal 14 hingga 28 februari 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan pada persidangan perkara PHPU Pilkada serentak 2024, Mahkamah Konstitusi selanjutnya mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH pada tanggal 3 Maret hingga 6 Maret 2025, sementara untuk pembacaan putusan atau ketetapan akhir perkara dimulai dari tanggal 7 Maret hingga 11 Maret 2025.
Finalnya perubahan agenda jadwal pelantikan Kepala Daerah seluruh Indonesia, akan dicantumkan pada Peraturan Presiden RI yang terbaru, sedangkan jadwal pelantikan tersebut diprediksi akan digelar serentak pada akhir bulan Maret 2025 mendatang.
Pimpinan : Saroni
Redaksi : Shafaindonesia
Pewarta : SF