Proyek 4,9 Milyar Tidak Transparan Pada Publik Menjadi Santapan Empuk Oknum Pengelola
SHAFAINDONESIA.ONLINE
EMPAT LAWANG – SUMATERA SELATAN
Kamis,9 Januari 2025
Proyek Penanggulangan Banjir dengan pagu anggaran 4,9 M, Didesa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tidak transparan pada publik, oleh nya Proyek tersebut tidak mempunyai papan plang Informasi, sehingga diduga menjadi santapan empuk Oknum Pengelola.
Selain dari itu, Imformasi yang di himpun Jurnalis Sulman Paris pekerjaan Proyek penangulangan banjir tersebut tidak memperdulikan keselamatan pekerja. Pasal nya pekerja tidak terlihat memakai seperti Helem pelindung kepala dan sebagainya.
Tidak hanya itu, menurutnya, Kawat Beronjong yang pasang bukan standar SNI dan paku Bumi Bronjong tersebut tidak sesuai dengan kualitas kalau melihat debit Air apabila di musim banjir,”Katanya.
“Masyarakat menduga tiori seperti ini memang telah di rancang, sepertinya perusahaan ini suda berpengalaman menipulasi publik, “Jelasnya lagi.
Sala satu Nara sumber yang membidang Proyek tersebut mengatakan, Sering nya terjadi seperti ini akibat minimnya pengtahuan Masyarakat. padahal setiap pekerjaan Proyek Baik itu APBN maupun APBD, didalamnya ada terdapat Pranserta Masyarakat atas kontrol sosial baik itu permintaan maupun bentuk usulan jalan nya Proyek tersebut,”Paparnya.
Partisipasi Masyarakat dalam rencana pembangunan Daerah merupakan hak bagi masyarakat.
Sedangkan transparansi merupakan hak masyarakat dan kewajiban dari badan publik,”Ungkapnya.
Dia juga menambahkan, Badan publik memiliki kewajiban dalam menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui Undang-Undang KIP, dengan keterbukaan informasi publik dapat mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik,”Ujarnya.
Selain itu, juga secara norma, partisipasi publik terbuka pada segala lapisan masyarakat, Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan usulan, pendapat, dan kritik,”Jelasnya.
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran, telah dijamin dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diatur dalam Pasal 354, bahwa penyelanggaran pemerintahan Daerah, Pemda mendorong partisipasi masyarakat melalui membuka ruang transparansi tentang informasi penyelenggaran pemerintahan dan pengembangan kapasitas masyarakat melalui kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaran pemerintahan, “Jelasnya
Redaksi : Shafaindonesia
saroni