Uncategorized

Bersama Menjaga Proses Demokrasi, KPU Empat Lawang Himbau Hindari Tindakan Ilegal Pilkada 2024

SHAFAINDONESIA.ONLINE

EMPAT LAWANG – SUMATERA SELATAN

Rabu,20 November 2024

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta mendukung kelancaran proses Pilkada Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa dalam Pilkada kali ini, Kabupaten Empat Lawang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon), yaitu Dr. Haji Joncik dan Arifa’i, yang akan berhadapan dengan kotak kosong. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses demokrasi dengan tidak melakukan intervensi ilegal, terutama mengatasnamakan diri sebagai saksi dari pasangan calon atau saksi dari kotak kosong tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami mengingatkan bahwa hanya saksi resmi yang telah mendapatkan mandat dari pasangan calon atau sesuai prosedur yang berlaku yang dapat terlibat dalam proses pengawasan Pilkada. Segala bentuk intervensi dari individu atau kelompok tanpa legalitas yang sah, termasuk yang mengklaim sebagai saksi pasangan calon atau kotak kosong, dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Eskan Budiman.

Dasar Hukum dan Sanksi

Larangan intervensi tanpa dasar hukum yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu:

1. Pasal 182A:

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, mengganggu, atau menghambat tugas penyelenggara pemilu dapat dipidana.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

2. Pasal 187A:

Melarang tindakan yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pemilu, seperti memengaruhi atau memaksa penyelenggara pemilu.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Selain itu, dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 10 Ayat 4 huruf b menyatakan bahwa hanya saksi resmi yang diundang dan diberi mandat oleh pasangan calon yang dapat hadir dan terlibat dalam pemungutan suara serta penghitungan suara. Dengan kata lain, siapa pun yang mengaku sebagai saksi tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa surat mandat tertulis dari pasangan calon dapat dianggap sebagai pelanggaran. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu, mencegah adanya intervensi ilegal, dan memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang sah yang terlibat dalam pengawasan jalannya pemilu.

Imbauan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang

Eskan Budiman mengimbau masyarakat untuk:

1. Tidak terlibat dalam tindakan ilegal, termasuk menjadi saksi tanpa dasar hukum yang sah.

2. Melaporkan aktivitas mencurigakan atau klaim saksi tanpa legalitas kepada pihak berwenang.

3. Mendukung Pilkada yang bersih, transparan, dan sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.

“Pilkada serentak pada 27 November 2024 adalah momen penting bagi Kabupaten Empat Lawang. Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi ini agar Pilkada dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Eskan Budiman.

Tim/Redaksi (Saroni)